Thursday, May 13, 2010

Queen Siap Tinggalkan EMI

Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah apa yang Anda ketahui tentang berita terbaru akurat? Perhatikan paragraf berikut dan bandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru pada berita terbaru.
LONDON, KOMPAS.com " Band legendaris dari Inggris, Queen"yang vokalisnya, Freddie Mercury, telah berpulang pada 1991"siap untuk mengakhiri kontrak mereka dengan perusahaan rekaman EMI, yang telah bekerja sama dengan mereka selama 40 tahun.

Grup tersebut kini sedang dalam pembicaraan dengan perusahaan rekaman Universal Music Group untuk menandatangani kontrak yang, diberitakan, bernilai puluhan juta poundsterling.

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari suatu subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

Seorang sumber kepada surat kabar The Times mengatakan, "EMI memutuskan, mereka tak bisa bersaing (untuk membayar Queen). Terlalu mahal mereka harus membayar dan mereka ingin menggunakan uang itu untuk mengembangkan artis baru."

Kepergian Queen merupakan terpaan baru lagi bagi perusahaan rekaman yang sedang mengalami masalah kekurangan uang tersebut. Sebelumnya, Paul McCartney, mantan personel band legendaris Inggris The Beatles, dan grup Radiohead mengakhiri kontrak karena EMI diakuisisi oleh Terra Firm.

Katalog musik Queen merupakan salah satu koleksi paling menguntungkan dalam industri musik dan akan menjadi aset yang bernilai bagi Universal. Album Greatest Hits Queen merupakan LP terlaris sepanjang zaman di Inggris dan mereka telah menjual lebih dari 300 juta copy album ketika dikontrak oleh EMI.

Queen sekarang tinggal menjalani sisa kontrak dengan EMI, yang akan habis pada akhir tahun ini. Brian May dan Roger Taylor kadang masih tampil live atas nama Queen, tetapi tanpa vokalis Paul Rodgers, yang memilih berpisah dengan band tersebut pada 2009. (femalefirst.co.uk/ATI)

Artikel ini cakupan informasi selengkap dapat hari ini. Tetapi Anda harus selalu masih terbuka kemungkinan bahwa penelitian masa depan dapat mengungkap fakta-fakta baru.

No comments:

Post a Comment